Ekstradisi Assange Pukulan Bagi Kebebasan Pers dan HAM

Indonesian Radio 22 views
Pengadilan Inggris telah memutuskan bahwa Julian Assange, pelapor terkenal Australia dan pendiri WikiLeaks, dapat diekstradisi ke Amerika Serikat.

Sementara putusan itu dipandang sebagai kemenangan atas permohonan terbaru pemerintah AS untuk membatalkan putusan sebelumnya yang menghalangi ekstradisinya, banyak yang melihatnya sebagai pukulan serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan pers.

Pada tahun 2010, Assange menerbitkan sekitar 750.000 dokumen rahasia, tidak rahasia tetapi sensitif, militer dan diplomatik yang diperolehnya melalui mantan prajurit Angkatan Darat Amerika Serikat dan analis intelijen di Irak, Bradley Edward Manning, di WikiLeaks.

Kebocoran mengakibatkan Manning didakwa dengan 22 pelanggaran, yang mengakibatkan hukuman 35 tahun.

Aktivis hak asasi manusia mengatakan jika diekstradisi, Assange yang berusia 50 tahun dapat menghadapi tuduhan spionase yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama beberapa dekade karena mengungkapkan apa yang oleh otoritas AS disebut "dokumen rahasia pemerintah" atau bahkan menghadapi hukuman mati jika dituduh "membantu musuh".

Add Comments